Makan di Restoran Tertutup di Depok Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Ilustrasi layanan makan di restoran di masa pandemi dengan protokol kesehatan.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pemilik restoran, rumah makan atau kafe di Kota Depok mulai sekarang harus selektif memilih calon pengunjungnya. Sebab, Pemerintah Kota Depok hanya membolehkan masyarakat yang telah divaksin yang boleh datang ke restoran.

Ekonomi Tak Baik-baik Saja, DPRD Dukung Mas Pram Beri Diskon Pajak Hotel-Restoran di Jakarta

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, bagi restoran/rumah makan, dan kafe yang lokasinya berada di toko tertutup, maka wajib pengunjung yang datang menunjukkan bukti telah divaksinasi COVID-19, yaitu sertifikat vaksin.

“Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, yang berada pada lokasi sendiri, diizinkan buka dengan setiap pengunjung menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin,” kata Idris seperti yang termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 4 COVID-19.

Pengusaha Takut Putar Musik Imbas Aturan Royalti, Nongkrong di Kafe Terasa Garing

Baca juga: 30 Mahasiswa Terjebak di Gunung Usai Kibarkan Merah Putih

Dalam keputusan itu, Idris juga menyebutkan, kalau jumlah pengunjung pada rumah makan yang tertutup maksimal hanya 25 persen dari jumlah ruangan. “Satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 30 menit,” kata Idris.

Buka Restoran Tanpa Lisensi, 2 WNI Ditangkap Polisi Makau

Sementara itu, lanjut Idris, bagi restoran/rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, tidak ada aturan pengunjung membawa sertifikat atau kartu vaksin, namun aturan lainnya berlaku sama.

“Restoran, rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit,” kata Idris.

Idris menambahkan, untuk jam operasional bagi restoran di tempat tertutup maksimal sampai dengan pukul 21.00, sementara untuk di area terbuka sampai pukul 20.00.

“Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in),” kata Idris.

Airlangga Hartarto saat Konpers Joint Statement Indonesia-AS di kantornya

Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pegawai Hotel, Restoran, Kafe hingga Akhir 2025

Airlangga menegaskan, kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi, yang akan diberikan oleh pemerintah di semester II-2025.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025