Sulit Tangkap Paul Zhang, Kabareskrim: Tidak Ada Respons Interpol

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan permohonan red notice terhadap tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak diterbitkan oleh NCB Interpol.

Wahyu Widada Resmi Jadi Irwasum, Berikut Daftar Jenderal Polisi Lain yang Dilantik Kapolri Hari Ini

"Tidak ada respons dari mereka,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri mengalami kendala untuk melakukan pencarian dan menangkap Paul Zhang yakni soal yuridiksi. Sebab, Paul Zhang diketahui tinggal di negara yang bukan yuridiksi Polri yakni antara Jerman dan Belanda. "Kendala yusridiksi," ujarnya.

Profil Komjen Syahardiantono, Jenderal Asal Blora yang Kini Jabat Kabareskrim Gantikan Komjen Wahyu Widada

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui tidak mudah memburu Jozeph Paul Zhang. Meski pria yang mengaku nabi ke-26 itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama sejak lama. Namun. hingga kini, Paul belum juga ditangkap.

“Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.

Kapolri Mutasi Sejumlah Pati Polri, Irwasum hingga Kabareskrim Berganti Pimpinan

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’. Hasil diskusi itu diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Agung

Cheryl Darmadi Jadi Buronan Internasional, Interpol Siap Terbitkan Red Notice

Divhubinter Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan red notice terhadap tersangka TPPU, Cheryl Darmadi.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2025