Wapres Minta Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah Diproses Hukum

KH Maruf Amin.
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pelaku perusakan masjid milik Ahmadiyah yang terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu, agar diproses secara hukum.

Marbot Masjid di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Diimingi Uang Rp 5 Ribu

"Saya kira sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, sudah ada panduan-panduannya," ujar Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya usai meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah sekolah di Jakarta, Rabu, 8 September 2021. 

Wapres menjelaskan, bahwa setiap yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, maka memang harus diproses. Apalagi melakukan penyerangan, yang terindikasi sebagai sebuah pelanggaran.

Wapres Gibran Ungkap Alasan Perayaan HUT ke-80 RI Hanya Digelar di Jakarta

"Kalau yang nanti bersifat pelanggaran, kriminal, tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, baik dari pihak yang menyerang atau mungkin pelanggaran yang diserang," tambahnya. 

Ia mengingatkan, bahwa dalam menegakkan hukum, tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum dalam kejadian ini, baik itu dari pihak penyerang maupun jamaah Ahmadiyah harus diproses secara hukum. 

Tanggapi Nasdem, Komisi II DPR Segera Bahas Usulan Wapres Gibran Berkantor di IKN

"Pokoknya kalau ada unsur-unsur kriminalnya itu harus ditegakkan hukum, supaya tidak terjadi (lagi). Siapa pun yang melanggar hukum, itu harus ditegakkan hukumnya," tegasnyanya.

"Melaporkan boleh kalau ada pelanggaran, tapi tidak boleh melakukan penyerangan," sambungnya.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, Maruf Amin meminta aparat keamanan agar dapat mencegah kejadian-kejadian serupa dengan melakukan upaya deteksi dini. 

"Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi, terjadi ke depannya. Dan dari pihak aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini," pungkasnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

LHKPN Terbaru, Wapres Gibran Miliki Harta Rp 27,5 Miliar

Tercatat dalam LHKPN terbaru Wapres Gibran Rakabuming Raka tak memiliki utang.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025