Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara, atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.

Demi Bansos dan Uang Saku dari KDM, Ratusan Pria di Subang Antre KB Vasektomi

Jaksa KPK Budi Nugraha menjelaskan, Aa Umbara terbukti telah melakukan suap sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan terdakwa tetap ditahan," ujar Budi saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 25 Oktober 2021.

Fraksi PDIP DPR Harap Pemerintah Perkuat Sinergi Bansos dengan Program Pemberdayaan

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Menurutnya, jika Aa Umbara tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya disita. "Kemudian, jika (lelang harta benda) tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," katanya.

Realisasi Bansos Turun 21,44 Persen Jadi Rp 43,6 Triliun pada April 2025

Tidak hanya itu, jaksa menuntut hakim agar hak politik Aa Umbara dicabut. Dalam pertimbangan tuntutan ini, untuk hal memberatkan terdakwa tidak berperan aktif dalam program memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.  "Sedangkan untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum," katanya.

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)

Jumlah Penerima Bansos Non Tunai dan Beras Bertambah, Mensos Beberkan Alasannya

Penerima manfaat bantuan sosial atau bansos untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi 18,3 juta keluarga.  

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025