RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA - Persidangam mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino (RJ Lino), memasuki babak akhir, hari ini. Agendanya yakni pembacaan putusan.

Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Begini Respons Polda Riau

"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa, 14 Desember 2021.

KPK gelar konferensi pers terkait penahanan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berharap Dikabulkan

KPK berharap hakim bijak memberikan putusan. Tuntutan jaksa diharap dikabulkan sepenuhnya.

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

"Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta- fakta persidangan sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," kata Ali.

Baca juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Sebesar US$1,99 Juta

Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada perkara ini, RJ Lino dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lino dianggap menguntungkan diri sendiri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

Korporasi yang diuntungkan RJ Lino adalah HDHM. Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perbuatan RJ Lino dianggap melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wapres Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusumah

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025