Gugatan kepada Rais Aam NU Dicabut

Rais Aam NU Miftachul Akhyar di kantor NU Jawa Timur di Surabaya pada Rabu malam, 29 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Gugatan perdata kepada Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU) Miftachul Akhyar karena memajukan memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember secara resmi dicabut oleh penggugat.

img_title Kubu Agus Suparmanto Tak Terima Mardiono jadi Ketua Umum PPP

"Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBH NU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung," kata salah satu kuasa hukum Rais Aam NU Taufik Hidayat dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa, 11 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim dalam amar putusannya menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomer: 211/Pdt.G/2021/PN.TJK.

img_title RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Kedua menyatakan perkara gugatan telah selesai dan yang ketiga membebankan biaya perkara kepada penggugat. Dengan pencabutan gugatan terhadap Miftachul Akhyar itu, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat artinya telah berakhir.

"Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan NU," kata dia.

img_title DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia jadi Undang-Undang

Rais Syuriah PBNU KH Miftachul Akhyar di Muktamar NU ke-34 di Lampung

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam NU, menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi. "Pimpinan NU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujarnya

Keputusan Rais Aam NU Miftachul Akhyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan diajukan Rais Syuriah NU Lampung Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah NU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 6 Desember 2021. (ant)

Plt Ketum PPP, Muhamad Mardiono

Mardiono: Tak Ada Kubu-kubuan, PPP Itu Keluarga

Mardiono sudah mengajak Agus Suparmanto untuk bergabung bersama membangun PPP

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut