Dua Pegawai KPK Dihukum Etik karena Terbukti Selingkuh

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman etik kepada dua orang pegawai KPK yang berinisial SK dan DLS. Keduanya dijatuhi sanki karena terbukti melakukan perselingkuhan.

"Iya benar (diberikan hukuman), itu saja ya," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dikonfirmasi awak media, Selasa, 5 April 2022.

Syamsudin enggan memerinci lebih lanjut putusan etik tersebut. Namun, dia membenarkan petikan putusan etik untuk SK dan DLS yang diterima.

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Dalam putusan etik tersebut dikatakan bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua pegawai tersebut dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatannya.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan tersebut.

KPK soal Banding Vonis Hasto PDIP: Tunggu Sampai Besok

Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Usut Korupsi Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo (kiri)

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Salinan Keppres tersebut telah diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025