Pakar: Pelabelan BPA Buat Air Minum dalam Kemasan Lebih Sehat
- Pixabay
VIVA – Rencana aturan pelabelan bahan kimia Bisfenol A (BPA) untuk air minum dalam kemasan (AMDK) dinilai akan membuat masyarakat selaku konsumen lebih peduli terhadap kesehatan. Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini harus didukung.
Demikian disampaikan pengamat kebijakan sekaligus pengajar Universitas Indonesia (UI), Tjahjanto Budisatrio. Dia menepis jika aturan pelabelan PBA yang diduga terdapat pada galon berbahan polikarbonat (plastik keras) akan memicu persaingan tidak sehat.
“Persaingan yang sehat akan terjadi jika konsumen makin sadar akan kesehatannya,” kata Tjahjanto dalam webinar dengan tema 'Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat' yang dikutip pada Jumat, 22 April 2022.
Tjahjanto menyampaikan dengan pelabelan BPA akan membuat masyarakat nanti sadar memilih. Sebab, nanti ada opsi apakah dia ingin produk yang sudah dikasih label atau tidak.
Menurutnya, masyarakat juga bisa paham implikasi kesehatannya atas produk yang mengandung BPA. Sementara, produsen produk yang mengandung BPA bisa terdorong untuk memperbaiki produknya dan berinovasi untuk bisa bersaing.
“Inilah kondisi yang kita harapkan, bahwa pasar mengarah kepada kondisi yang benar-benar bersaing secara sehat,” jelas Tjahjanto.
Air kemasan galon guna ulang.
- Pixabay
BPA dalam berbagai publikasi ilmiah disebut bisa berpotensi menyebabkan kanker dan gangguan hormonal terkait kesuburan. Dia bilang kondisi itu yang akan memunculkan negative externality atau kondisi munculnya dampak negatif dari aktivitas usaha.
Maka itu, dia menekankan pentingnya pemerintah ikut masuk untuk memperbaikinya. Dia mencontohkan kebijakan pemerintah dalam pelabelan bahaya merokok pada kemasan rokok dan pelarangan merokok di tempat publik. Tujuannya agar masyarakat sadar akan potensi bahaya.
Sementara, peneliti administrasi hukum dari Fakultas Ilmu Administrasi UI, Ima Mayasari, menilai Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 terkait label pangan olahan sudah sesuai. Ia bilang kesuaian itu dengan perkembangan dan ilmu pengetahuan serta teknologi di bidang pangan olahan.
"Benchmark-nya sudah dilakukan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Denmark, Swedia, Austria, dan Belgia," tuturnya.
Dia menyampaikan, dari proses perumusan, penyusunan, hingga harmonisasi, BPOM sudah mempraktikan dengan baik. Ia menyebut mulai kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.