M Kece Cerita saat Dianiaya Irjen Napoleon Berkali-kali

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • Antara

VIVA – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece yang dianiaya dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon dan juga para tahanan lain di dalam Rutan Bareskrim Mabes Polri mengatakan jika Napoleon masih mengaku sebagai perwira polisi saat statusnya tahanan.

M Kece mengatakan usai dianiaya oleh para tahanan lain, dirinya pun membersihkan ruang tahanannya yang berbau kotoran manusia dengan pewangi dan dipel.

Sehari pun berlalu usai kejadian penganiayaan tersebut, kemudian saat hendak ke luar, M Kace kembali bertemu Napoleon dan kembali dipukul sebanyak dia kali.

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar

Photo :
  • Istimewa

"Saat mau ke luar, saya dihajar lagi oleh terdakwa. Dihajar lagi. Saya dipukul lagi oleh terdakwa sekitar dua kali," ujar M Kece memberikan keterangan di depan mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Mei 2022.

Saat pertemuan yang kedua itu M Kece mengatakan Napoleon masih mengaku sebagai perwira polisi yang aktif dan miliki banyak anak buah dan mengancam akan membunuh semua keluarga M Kece

"Saya Polri perwira aktif, saya polisi. Anak buah saya banyak. Nanti keluarga kamu saya bunuh semua," kata M Kece menirukan perkataan Irjenpol Napoleon.

Napoleon, dikatan M Kece, terus melakukan pemukulan terhadap dirinya sambil melontarkan kata kata ancaman.

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Saya keluar dari kamar 11. Keluar dari kamar 11, kemudian jalan, ketemulah Terdakwa. Nah, di situ dipanggil sama Pak Jenderal, saya balik lagi. 'Kamu jangan macam-macam'. Langsung saya ditampar... paak, ditonjok... daak. Saya ditampar, saya ditonjok sampai saya sempoyongan ke depan, hampir jatuh. Saya nyender di pintu kamar 11," ujarnya.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa dengan kasus penganiyaan kepada M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia, bahkan kotoran manusia tersebut sampai masuk kedalam mulut M Kece.

20 Prajurit Penganiaya Prada Lucky Jadi Tersangka, Puan: Harus Dihukum Biar Jera!

Dalam kasus ini Irjenpol Napoleon terbukti melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan tahanan lainnya yang bernama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky.

Oleh Pihak JPU, Irjenpol Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky Termasuk 1 Perwira, Pangdam Udayana Janji Usut Tuntas
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat

Polisi Periksa Polwan Istri Brigadir Esco yang Tewas Diduga Dianiaya

Jasad Brigadir Esco kali pertama ditemukan warga sekitar lokasi penemuan pada Minggu 24 Agustus pukul 11.30 Wita.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025