Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA Nasional - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus investasi bodong aplikasi investasi Quotex.

Eksepsi Dinilai Keliru

Jaksa Kejari Bale Bandung, Amriansyah, menjelaskan eksepsi yang disampaikan Doni kepada Majelis Hakim keliru dan bertolak belakang dengan dakwaan.

Doni Salmanan.

Photo :
  • Dok. Kejaksaan.

"Keberatan penasehat hukum harus di kesampingkan karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan bukan Qoutex," kata Amriansyah di PN Bale Bandung, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca juga: Doni Salmanan Didakwa Tipu 142 Orang, Rugikan Rp24 miliar

Dalam pemeriksaan saksi nanti, menurutnya, akan menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan peran terdakwa. "Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," katanya.

Sejumlah mobil mewah menjadi barang bukti kasus Doni Salmanan

Photo :
  • Istimewa
Dinilai Janggal, DPR Minta Para Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dijebloskan ke Penjara

Pengacara Sebut Dakwaan Tidak Jelas

Sebelumnya, pengacara Doni Salmanan, Ikrar Firdaus, menilai dakwaan yang dialamatkan ke kliennya itu tidak jelas. Karena hal itu, pihaknya meminta agar majelis yang diketuai Achmad Satibi untuk membatalkan dakwaan jaksa.

Profil Hakim Erintuah Damanik, Pegawai Gadungan KPK, IG PN Surabaya Digeruduk Netizen

Ikrar menyebut jika dakwaan jaksa tidak merinci dan menjelaskan peran serta posisi terdakwa dalam kasus itu.

"Uraian dari dakwaan jaksa penuntut umum yang mana tidak merinci dan menjelaskan peran posisi terdakwa yang mana sebagai pelaku atau turut serta makanya kita tanggapi dan urai biar jelas posisinya," ujarnya seusai persidangan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Intip Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur
Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025