Pinangki Bebas, Kejaksaan: Dia Sudah Dipecat

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA Nasional – Pinangki Sirna Malasari diketahui menjalani program bebas bersyarat. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung menegaskan kalau yang bersangkutan tidak ada hubungan lagi dengan Kejagung.

Siasat Tersangka Korupsi Dana PNPM Tabanan Agar Tak Tertangkap, Ubah Identitas dan Hapus Tahi Lalat

Pasalnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Pinangki telah dipecat dari institusi. Hal itu setelah terbukti membantu terpidana perkara korupsi, Djoko Tjandra.

Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Desy Arryani bebas dari Lapas Tangerang

Photo :
  • VIVA/Sherly
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berpeluang Bebas, Eks Wakapolri Beri Penjelasan

"Tidak ada kaitannya yang bersangkutan dengan Kejaksaan lagi. Yang bersangkutan sudah dipecat sebelumnya," ucap dia kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.

Ketut mengatakan, pembebasan bersyarat mantan jaksa itu sepenuhnya jadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia menjelaskan, seorang terpidana bisa dapat pembebasan bersyarat saat sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Jaksa Agung Keluarkan Edaran Larangan Pegawainya Main Judi Online, Begini Isinya

"PB (Pembebasan Bersyarat) kewenangan Menkumham cq Dirjen Lapas, terpidana yang mendapat PB diberikan kewajiban untuk wajib lapor, tergantung putusan pengadilan. PB diberikan setelah terpidana menjalani hukuman 2/3 dinyatakan berkelakuan baik selama proses menajalani pidana, biasanya itu menjadi pertimbangan Dirjen Lapas," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dinyatakan bebas usai keempatnya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
"Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, Selasa, 6 September 2022.

Keempat orang Narapidana tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. 

Foto Narapina Kasus Pencurian Yang Kabur di Pengadilan Negeri, Kabupaten Sarolangun, Jambi Usai Vonis 5 Tahun Penjara

Polisi: Tahanan Kabur Usai Vonis di Jambi Ternyata Residivis dan Pernah Kabur dari Lapas

Paska kaburnya tanahan bernama Sandit warga Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi sampai saat ini belum tertangkap aparat gabungan. Kaburnya tahanan di

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024