Didakwa Jaksa, Putri Candrawathi: Saya Gak Mengerti

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J Senin 17 Oktober 2022 sore.

Dulu Sebar Skenario Palsu di Kasus Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Masuk Tim Reformasi Polri

Namun, setelah dibacakan dakwaan secara panjang lebar oleh pihak JPU, ternyata Putri tak mengerti dakwaan tersebut.

Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Wawan Kabur usai Bunuh Keluarga Mantan Istri, Kini Ditemukan Tewas di Hutan

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya majelis hakim di persidangan, Senin 17 Oktober 2022.

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.

Buron Berhari-hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Majelis Hakim kemudian meminta pihak JPU untuk menjelaskan kembali pada Putri Candrawathi atas dakwaannya tersebut terkait apa saja yang ada dalam dakwaan itu.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

JPU kemudian kembali menjelaskan pada Putri dengan bahasa yang singkat, yang mana sejumlah diantaranya, Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan Putri pula yang memesan tes PCR.

"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," ujarnya.

Dalam persidangan terlihat Putri tampak dan mengatakan, dirinya tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut. Alhasil, hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya.

Putri Candrawathi pakai baju tahanan.

Photo :
  • istimewa

"Bagaimana terdakwa?," tanya hakim.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri kembali.

"Silahkan konsultasi dengan Penasihat Hukum saudara," ujar Hakim.

Usai melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Putri mengaku siap menjalani persidangannya tersebut. Putri pun menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukumnya itu.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," ujar Putri.

"Silahkan penasihat hukum," ujar hakim.

Kata pengacara

"Terima kasih Yang Mulia, hari ini atau tadi telah dibacakan dakwaan ke terdakwa atau klien kami, tetapi pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," ujar penasihat hukum menimpali.

Mendengar pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi, majelis hakim kemudian menyampaikan bakal memenuhi permintaan kubu Putri Candrawathi untuk membacakan nota keberatan atau eksepsinya itu.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat memberikan penghargaan kepada warga

Penemu Jasad Pelaku Pembunuhan di Pacitan Diberi Penghargaan Polisi

Polres Pacitan memberikan penghargaan kepada warga yang berjasa menemukan jasad buron pelaku pembunuhan sadis di Desa Temon, Kecamatan Arjosari

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025