Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Miliar

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Quotex Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, denda Rp10 miliar subsider satu tahun.

Pasar Saham Naik dan Dolar Menguat saat Pengadilan AS Blokir Kebijakan Tarif Donald Trump

Doni dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen. Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi menyatakan terdakwa pantas dihukum karena merugikan konsumen saat melakukan transaksi elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 16 November 2022.

Pengadilan Batalkan Tarif Global Trump, Pemerintah Langsung Ajukan Banding

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Doni belum pernah dihukum dan sopan. Sedangkan yang memberatkan yaitu Doni merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatan dengan bermewah-mewahan serta berbelit-belit di persidangan.

Residivis Bandar Narkoba di Palembang Dituntut Ringan Jaksa, Kok Bisa?

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan masyarakat luas," terangnya.

Doni Salmanan diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar. Doni dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Doni Salmanan dan kuasa hukum menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum Doni Salmanan Firman Arif mengajukan waktu dua pekan menyusun nota pembelaan. "Menurut kita semua dana yang ada berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex. Kita akan jabarkan," katanya. 

Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS

Pengadilan Perdagangan AS Batalkan Tarif Timbal Balik, Hakim: Kebijakan Trump Sudah Lampaui Wewenang

Pengadilan Perdagangan AS batalkan tarif impor Trump, dinilai langgar UU IEEPA. Putusan ini jadi pukulan keras bagi agenda ekonomi dan tarif resiprokalnya.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025