Ketua Komnas HAM Sebut Persoalan HAM Tidak Hanya Masalah Hukum

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat, 11 November 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro menyebut persoalan HAM tidak hanya mengenai masalah hukum namun menyangkut lingkup instrumen lainnya.

"Dari namanya saja sudah pasti berurusan dengan manusia. Manusia sebagai individu, manusia sebagai kelompok bahkan manusia sebagai bangsa, dan masyarakat global," katanya pada seminar bertajuk "Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial" yang dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, kata Atnike, dalam menerjemahkan HAM memerlukan pengetahuan tentang manusia baik secara individu maupun kelompok.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Hal tersebut pernah ia sampaikan kepada tim panitia seleksi saat mengikuti Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027 yang diadakan beberapa waktu lalu.

"Semua manusia itu setara, baik laki-laki maupun perempuan," kata aktivis HAM tersebut.

Namun, jika dibawa ke aspek masyarakat secara luas, maka  ide-ide tentang kesetaraan tersebut tidak selamanya bisa terlihat. Dalam kondisi tersebut ilmuwan yang aktif di bidang sosial harus bisa menemukan cara menerjemahkan kesetaraan di tingkat ide menjadi kesetaraan yang empiris atau nyata.

Teatrikal Pelanggaran HAM

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
Foto dan CCTV Arya Daru Tersebar Luas, Komnas HAM: Melanggar Hak Atas Martabat

Dalam paparan materinya, Atnike mengatakan kesejahteraan sosial berkaitan erat dengan HAM. Apalagi, hal itu terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-4 yang pada intinya melindungi Bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

"Dalam alinea ke-4 tersebut dimulai dengan kesejahteraan umum dan diakhiri dengan kesejahteraan sosial," ujarnya.

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Dengan kata lain, kata dia, secara jelas konstitusi Indonesia menjunjung tinggi persoalan-persoalan sosial. Sementara perkara politik dan keamanan ditempatkan pada bagian tengah.

Dalam Universal Declaration of Human Rights disebutkan secara jelas bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak. Oleh karena itu, salah satu kontribusi HAM ialah melepaskan stigma yang melekat pada seorang individu dari masalah sosial yang dihadapinya.

Komnas HAM: Belum Ada Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Kematian Arya Daru

Secara umum, kata dia, berbicara masalah HAM berkaitan erat dengan tanggung jawab universal. Sebagai contoh, saat dunia dilanda pandemi COVID-19 hampir semua negara saling membantu menanganinya.

Sejumlah negara memproduksi vaksin COVID-19 dan kemudian menyalurkannya ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Dengan kata lain, HAM berkaitan erat dengan kesejahteraan sosial, kata dia. (ant)

Pembentukan tim independen lembaga nasional pencari fakta aksi unjuk rasa

6 Lembaga Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kericuhan Demo

6 Lembaga HAM bentuk tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus dan awal September 2025

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025