Kompolnas Sentil Polri Belum Sidang Etik 3 Jenderal dan Bharada E

Bharada E
Sumber :
  • tvOne/Muhammad Bagas

VIVA Nasional – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyoroti belum dilakukannya sidang etik profesi kepada Bharada E (Richard Elizier), terdakwa perkara pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, padahal beberapa terdakwa maupun anggota polisi lainnya sudah disanksi etik.

img_title Presiden Kolombia Gustavo Petro Klaim Lolos dari Upaya Pembunuhan

Kompolnas pun mengaku heran Korps Bhayangkara belum menggelar sidang etik terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Irjen Pol.Napoleon Bonaparte, juga Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo yang status hukumnya telah inkracht.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

img_title Kasus Impor Gula, Saksi Sebut BUMN PPI Catat Keuntungan Miliaran

Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menilai publik tentu memahami kalau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. Pasalnya, kata dia, Bharada E membuka misteri kalau kematian Brigadir J bukan tembak-menembak tapi pembunuhan berencana.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri. Diantaranya yaitu dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya permufakatan jahat, dan menjadi perhatian publik.

img_title Otak Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Bharada E

Photo :
  • tvOne/Muhammad Bagas

"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkracht," ujar Yusuf kepada wartawan, Senin, 5 Desember 2022.

Yusuf melihat dan merasakan posisi Bharada E dengan semua anggota Polri yang terkait kasus kematian Brigadir J harus dibedakan. Walau, kata dia, Bharada E saat ini sebagai terdakwa tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya sebagai anggota Kompolnas melihat bahwa karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kami tunggu putusan pengadilan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun Yusuf juga menyoroti Polri belum menggelar sidang etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang sudah inkracht. Tak ketinggalan, Irjen Pol Teddy Minahasa yang terseret kasus dugaan bisnis narkotika. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut