Saat Bharada E Ragukan Kesaksian Ahli Balistik

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meragukan kesaksian yang disampaikan saksi ahli balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Arif Sumirat.

img_title Kasus Impor Gula, Saksi Sebut BUMN PPI Catat Keuntungan Miliaran

Keraguan itu kata Bharada E muncul saat Arif membeberkan hasil identifikasi terkait selongsong peluru hingga amunisi di rumah dinas Ferdy Sambo sekaligus TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • Youtube

img_title Otak Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Mulanya, hakim bertanya lebih dulu ke Bharada E mengenai tanggapannya atas kesaksian dari saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid dan saksi ahli balistik Arif Sumirat.

"Bagaimana tanggapan terdakwa Richard Eliezer atas keterangan ahli, apakah benar semua, salah semua atau tidak tahu menahu?" tanya hakim kepada Bharada E.

img_title Tangisan Subuh dan Wajah Penuh Lebam, Fakta Baru Kematian Bocah 8 Tahun di Penjaringan Bikin Merinding

"Saya rasa untuk keterangan ahli poligraf cukup benar Yang Mulia, karena walaupun pada saat itu saya juga belum beristirahat sampai pagi begadang tapi dalam pemeriksaan saya sudah menjawab dengan jujur Yang Mulia," ujar Bharada E.

Bharada E.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk ahli balistik Yang Mulia, saya agak meragukan Yang Mulia karena banyak kejanggalan-kejanggalan hasil dari ahli sampaikan contohnya selongsong peluru beserta amunisi yang bisa diidentifikasi," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, saksi ahli balistik, Arif Sumirat mengungkap ada 10 selongsong peluru yang diperoleh dari TKP penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkap Arif saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata Arif, sepuluh selongsong peluru itu diidentifikasi dan hasilnya diketahui berasal dari dua senjata api yang berbeda. Sebanyak delapan selongsong peluru berasal dari senjata api Glock dan dua lainnya dari senjata api jenis HS.

"Kami menerima 10 selongsong peluru dan kami identifikasi, dicurigai ini ada dua senjata Yang Mulia. Dari 10 selongsong itu kami membandingkan dari anak peluru hasil uji balistik. Hasilnya, delapan selongsong dari glock yang sama dan dua lainnya dari HS," ungkap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut