Irjen Krishna Murti Risih Ditanya soal Sidang Ferdy Sambo

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti
Sumber :
  • Instagram @krishnamurti_bd91

VIVA Nasional – Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti risih dengan warganet yang komentar dan meminta tanggapan mengenai sidang yang menjadi perhatian publik yakni kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sambo diketahui pernah menjadi mantan anak buah Krishna Murti saat berdinas di Polda Metro Jaya.

img_title Anggota DPR Yakin Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Bersinergi dengan Pemerintah

Dikutip VIVA dari akun Instagram resminya @krishnamurti_bd91, Minggu 18 Desember 2022, KM begitu dia disapa mengatakan dia tak segan memblock pengikut instagramnya jika masih ada yang menayakan mengenai kasus tersebut. Dia menjelaskan, tidak tertarik mengikuti sidang tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Krishna Murti

Photo :
  • Instagram @krishnamurti_bd91

img_title Irjen Agus Wajibkan Polantas Terapkan 4 Prinsip Keadilan dalam Jalankan Tugas, Apa Saja?

"Saya tidak pernah mau baca beritanya, tidak mau cari tau juga, tidak paham apapun peristiwanya, dan tidak tertarik nonton sidang ybs sekalipun. Jangan tanya apapun tentang itu semua," kata dia.

"Dengerin aja lagunya. Yang komen FS gw block.. Lagi kedinginan di sini, emosi mudah tersulut. Jadi pengen ngeblock orang, dalam rangka mengurangi netizen beracun," tulis Krishna Murti.

img_title Saurip Kadi: Reformasi Polri Harus Menyeluruh

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Mukti

Photo :
  • Instagram @krishnamurti_bd91

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. 


Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.  
 

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Pejaten

Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

Proses pencucian alat masak hingga ompreng (food tray) dilaksanakan secara berlapis.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut