Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/ Sherly/ Tangerang

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan hukuman 4 tahun penjara kepada Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz atau Indra Kesuma. Hal ini setelah ia terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, dala  kasus invetasi bodong Indra Kenz.

Bikin Geleng Kepala, Tanah Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Disita

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief mengatakan, sidang dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2023, pukul 17.00 WIB dengan agenda putusan.

Sidang kasus Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.
Fariz RM Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Disebut Harus Banding

 "Betul, kemarin agenda putusan Rudiyanto Pey atas kasus keterlibatannya dengan Indra Kenz, dan divonis 4 tahun penjara, terbukti TPPU," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.

Dari sidang itu, diketahui putusan kepasa Rudiyanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yakni 5 tahun penjara.

Cheryl Darmadi Jadi Buronan Internasional, Interpol Siap Terbitkan Red Notice

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

"Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tuntutan 5 tahun, dan putusan 4 tahun penjara. Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diselamatkan berupa jam tangan senilai Rp25 miliar yang akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

Sidang praperadilan eks Sekretaris DPRD Riau

Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Begini Respons Polda Riau

Putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menuai sorotan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2025