Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/ Sherly/ Tangerang

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan hukuman 4 tahun penjara kepada Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz atau Indra Kesuma. Hal ini setelah ia terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, dala  kasus invetasi bodong Indra Kenz.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief mengatakan, sidang dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2023, pukul 17.00 WIB dengan agenda putusan.

Sidang kasus Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.
Siskaeee Nangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya

 "Betul, kemarin agenda putusan Rudiyanto Pey atas kasus keterlibatannya dengan Indra Kenz, dan divonis 4 tahun penjara, terbukti TPPU," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.

Dari sidang itu, diketahui putusan kepasa Rudiyanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yakni 5 tahun penjara.

Harapan Panca Jelang Divonis Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

"Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tuntutan 5 tahun, dan putusan 4 tahun penjara. Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diselamatkan berupa jam tangan senilai Rp25 miliar yang akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution

Jatuh Sakit, Pihak Razman Sebut Hotman Paris Kehabisan Energi Usai Diberondong Pertanyaannya

Diungkap ketua tim pengacara, dirinya sempat memberondong pertanyaan kepada Hotman Paris seputar perkenalannya dengan Razman di salah satu stasiun televisi.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2025