Marcella Sentil Jaksa: Jangan Manfaatkan Kejujuran Baiquni Buat Bukti Kasus Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengacara Baiquni Wibowo, Marcella Santoso sempat menyindir jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kejujuran yang telah dilakukan kliennya itu dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menyindir ketika tengah membacakan duplik dari Baiquni Wibowo pada Rabu 8 Februari 2023.
Marcella mengatakan bahwa jaksa dinilai tidak sportif dalam menjalankan persidangan untuk Baiquni Wibowo. Ia menilai bahwa Baiquni Wibowo sudah berbicara jujur mulai dari diperiksa di kepolisian hingga masuk ke dalam ranah persidangan.
Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
"Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam perkara nomor 340. Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," kata Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 8 Febuari 2023.
Marcella pun menegaskan bahwa kliennya itulah yang memberi tahu bahwa Brigadir J masih dalam kondisi hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga. Saat itu, menurut Marcella, Baiquni memberi tahu penyidik soal salinan rekaman karena telah merasa aman dari ancaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dikurung di tempat khusus (patsus).
Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
"Baiquni Wibowo dan saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hard disk milik terdakwa Baiquni Wibowo, setelah Saksi Arif Rachman Arifin dan Terdakwa Baiquni Wibowo, merasa aman dari ancaman saksi Ferdy Sambo, setelah ditempatkan dalam penempatan khusus yang mana rekaman tersebut menunjukkan keberadaan almarhum Brigadir Yosua yang masih hidup," ujar Marcella.
Pun, Marcella menilai bahwa perilaku jaksa kepada Baiquni tidak sesuai ketentuan hukum. Pasalnya, jaksa tidak menilai bahwa kejujuran Baiquni itu sangatlah berharga. Padahal kala itu, rekaman CCTV yang disalin Baiquni kini dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali, bahwa terbukti saudara penuntut umum sungguh tidak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan oleh Terdakwa Baiquni Wibowo," tutur dia.