Calon Jemaah Haji Lunas tapi Tertunda Keberangkatan Tak Tambah Biaya Lagi

Ilustrasi Jemaah Haji
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut calon jemaah haji yang telah melunasi pembayaran haji namun tertunda keberangkatan pada 2020, tidak perlu lagi melunasi ongkos haji, berapapun kenaikan yang ditetapkan pemerintah dan DPR nantinya. 

Total Tabungan Haji Tembus Rp 303 Miliar Per Juni 2025, Bank Mega Syariah Ungkap Strateginya

"Jadi yang sudah lunas tunda, engga ada lagi penambahan biaya apapun," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 14 Februari 2023.

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

Yandri lebih jauh mengatakan, terdapat sekitar 84 ribu jemaah haji berstatus tunda tahun 2020 yang belum diberangkatkan, lantaran ada pembatasan usia yang ditetapkan Arab Saudi. Yandri menyebutkann bahwa ongkos seluruh jemaah berstatus lunas tunda pada 2020 bakal ditambahkan dari dana manfaat nantinya.

"Karena mereka sudah lunas, karena sudah lunas engga boleh lagi nambah," ujarnya.

Kepala Otorita Sebut IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik di 2028

Ilustrasi berdoa saat haji.

Photo :
  • U-Report

Berkaitan itu, Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga mengatakaan bahwa calon jemaah haji yang statusnya lunas tunda tahun 2022 pun tak dibebankan penuh tambahan ongkos haji. Dikatakannya, jemaah tunda tahun 2022 sekitar 9 ribu jemaah. 

“Mereka itu tidak dibebankan penuh, sekitar Rp7,6 juta. Karena mereka punya virtual account. Dan dikonversi pada kewajibannya. Karena itu Mereka bayar Rp7 sampai Rp8 juta," imbuhnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia pada tahun 2020 dan 2021 memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji sebab merebaknya pandemi COVID-19. 

Pemeerintah dan DPR maasih membahas ongkos haji 2023. Rencananya bakal diumumkann hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pamer buku yang ditulis di balik jeruji besi Rutan KPK. (Istimewa)

Bukan Lewat Jokowi, Hasto Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Hasto bakal tempuh jalur konstitusional berupa judicial review terkait pengurusan perolehan suara mendiang Nazarudin Kiemas

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025