Martin Tumbelaka: Kasus Kematian Mantan Sekdes Tawaang Harus Diungkap Transparan

Anggota Komisi III DPR RI Martin D Tumbelaka (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

Manado, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka mendesak penyidikan tuntas atas kasus kematian tidak wajar mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tawaang MS. Pernyataan ini disampaikan seusai menerima keluarga korban di kediaman pribadinya, Rabu 16 Juli 2025.

Pertemuan Rahasia Digelar Polisi dan Keluarga Arya Daru Pekan Ini, Bakal Buka-bukaan Soal Temuan Penyelidikan

"Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan komprehensif. Kami akan meminta laporan berkala dari kepolisian mengenai perkembangan penyidikan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik peristiwa tragis ini," tegas Tumbelaka dalam keterangan pers, Kamis 17 Juli 2025.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berjanji memantau perkembangan kasus melalui fungsi pengawasan legislatif.

Ribuan Polisi dan TNI Siaga Jelang Aksi BEM UI Kepung Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka

Photo :
  • Istimewa

Tumbelaka mengungkapkan laporan yang diterimanya menunjukkan korban mengalami luka sebelum meninggal.

Siap Buka-bukaan Bukti Kasus Kematian Arya Daru, Puluhan CCTV Bakal Diputar Polisi Depan Keluarga

"Kami mendesak penyidik menelusuri semua kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan aktivitas korban semasa hidupnya," ujarnya.

Ia menyatakan keprihatinan atas indikasi kekerasan dalam kasus tersebut. "Temuan awal yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan harus ditindaklanjuti serius. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi proses hukum," tegasnya.

Kasus ini bermula ketika MS ditemukan meninggal pada 17 Maret 2025. Polres Minsel awalnya menyimpulkan kasus sebagai bunuh diri berdasarkan autopsi RS Bhayangkara Manado. Namun keluarga menolak kesimpulan ini setelah visum RSUD menemukan tanda kekerasan, termasuk gigitan manusia di bagian vital korban.

"Kami tidak bisa menerima hasil penyelidikan awal. Ada indikasi kuat korban menjadi korban tindak kekerasan," kata kuasa hukum keluarga Jelvitson Stevy Budiman.

Keluarga kemudian mengajukan laporan ke Ditreskrimum Polda Sulut pada 10 April 2025.

Polda Sulut akhirnya membuka kembali penyelidikan kasus ini. "Penyelidikan harus dilakukan menyeluruh dan transparan, karena mengarah pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tegas Budiman.

Polres Minsel menyatakan kesiapan menindaklanjuti instruksi Polda. "Seluruh proses akan dijalankan sesuai prosedur dan standar penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama.

Di akhir pernyataan, Tumbelaka menyampaikan belasungkawa. "Atas nama pribadi dan Komisi III DPR RI, kami sampaikan duka cita mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kasus ini segera terungkap," katanya.

Lokasi penemuan mayat perempuan diduga terapis

Terkuak! Terapis Wanita Tewas di Jaksel Baru Sebulan Kerja, Sering Menyendiri

Terapis wanita berinisial RTA yang tewas di kawasan Pejaten, ternyata baru sebulan bekerja di spa yang tak jauh dari lokasi dirinya ditemukan tewas.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025