DPR Sahkan 3 UU Kripto

Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • Business Today

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) kripto menjadi undang-undang (UU). Ketiganya yaitu Pembentukan dan Pedoman Inovasi Nasional untuk Stablecoin, Kejelasan Pasar Aset Digital, serta Anti-Mata Uang Digital Bank Sentral.

img_title RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Hal tersebut baru saja terjadi di Amerika Serikat (AS), seperti dikutip dari situs Fxstreet-id, Jumat, 18 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Undang-Undang Pembentukan dan Pedoman Inovasi Nasional untuk Stablecoin (Genius Act), Anti-Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC Act), serta Kejelasan Pasar Aset Digital (Clarity Act) akan dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Donald Trump.

img_title DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia jadi Undang-Undang

Genius Act berhasil lolos dengan perolehan suara 308-102 di DPR. Undang-undang ini menetapkan kerangka regulasi federal yang jelas untuk stablecoin dan penerbitnya di AS, mewajibkan cadangan penuh yang didukung oleh dolar AS dan panduan anti-pencucian uang (AML) yang jelas.

Ini akan menjadikan Genius Act sebagai beleid kripto pertama yang ditandatangani menjadi undang-undang di AS. Sedangkan, Clarity Act lolos dengan perolehan suara 294-198.

img_title DPR Sahkan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pasar kripto yang lebih luas dengan menetapkan aturan yang jelas yang mendefinisikan peran Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dalam regulasi aset digital.

Terakhir, DPR juga meloloskan CBDC Act dengan margin tipis 219-210 suara. Beleid ini bertujuan untuk melarang Federal Reserve (The Fed/Bank Sentral AS) mengeluarkan mata uang digital untuk eceran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sempat terjadi perselisihan mengenai wacana penggabungan atau merger RUU Clarity dengan RUU CBDC.

Namun, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat menyelesaikan perselisihan dengan memasukkan CBDC ke dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA).

Pemilik akun X Bjorka ditangkap Polda Metro Jaya

Bjorka Jual 4,9 Juta Nasabah Bank di Dark Web Seharga Puluhan Juta, Transaksi Pakai Kripto

Pemuda yang mengaku sebagai 'Bjorka' mengklaim berhasil membobol 4,9 juta data nasabah bank menjualnya lewat dark web dengan harga selangit.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut