DPR Sahkan 3 UU Kripto
- Business Today
Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) kripto menjadi undang-undang (UU). Ketiganya yaitu Pembentukan dan Pedoman Inovasi Nasional untuk Stablecoin, Kejelasan Pasar Aset Digital, serta Anti-Mata Uang Digital Bank Sentral.
Hal tersebut baru saja terjadi di Amerika Serikat (AS), seperti dikutip dari situs Fxstreet-id, Jumat, 18 Juli 2025.
Selanjutnya, Undang-Undang Pembentukan dan Pedoman Inovasi Nasional untuk Stablecoin (Genius Act), Anti-Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC Act), serta Kejelasan Pasar Aset Digital (Clarity Act) akan dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Donald Trump.
Genius Act berhasil lolos dengan perolehan suara 308-102 di DPR. Undang-undang ini menetapkan kerangka regulasi federal yang jelas untuk stablecoin dan penerbitnya di AS, mewajibkan cadangan penuh yang didukung oleh dolar AS dan panduan anti-pencucian uang (AML) yang jelas.
Ini akan menjadikan Genius Act sebagai beleid kripto pertama yang ditandatangani menjadi undang-undang di AS. Sedangkan, Clarity Act lolos dengan perolehan suara 294-198.
Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pasar kripto yang lebih luas dengan menetapkan aturan yang jelas yang mendefinisikan peran Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dalam regulasi aset digital.
Terakhir, DPR juga meloloskan CBDC Act dengan margin tipis 219-210 suara. Beleid ini bertujuan untuk melarang Federal Reserve (The Fed/Bank Sentral AS) mengeluarkan mata uang digital untuk eceran.
Sempat terjadi perselisihan mengenai wacana penggabungan atau merger RUU Clarity dengan RUU CBDC.
Namun, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat menyelesaikan perselisihan dengan memasukkan CBDC ke dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA).
