SMA Taruna Nusantara Magelang Bantah Mario Dandy Lulusan Sekolahnya

Gedung SMA Taruna Nusantara
Sumber :
  • taruna-nusantara-mgl.sch.id

VIVA Nasional – Beredar isu Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David merupakan lulusan dari SMA Taruna Nusantara Magelang. Dalam hal ini, SMA Taruna Nusantara Magelang angkat bicara terkait isu tersebut.

Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

Kepala Humas SMA Taruna Nusantara Magelang, Cecep Iskandar menegaskan Mario Dandy bukanlah lulusan sekolahnya. Hanya saja, Mario sempat bersekolah di SMA tersebut hingga kelas 2.

"Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang. Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI," kata Cecep seperti dikutip dari akun instagram @sma.tarunanusantara, Jumat, 24 Februari 2023.

Menkes Usul Materi Keamanan Pangan dan Gizi Masuk Kurikulum Sekolah

Kata Cecep, Mario Dandy resmi pindah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sejak pertengahan  tahun 2021. Perpindahan Mario Dandy ini tercatat dalam surat Keterangan Pindah Sekolah Nomor/S.Ket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021. 

Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu per Hari

"Kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai surat Keterangan Pindah Sekolah Nomor/S.Ket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021," tandasnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan viral dan diunggah oleh salah satu akun @LenteraBangsaa_. Akun tersebut menarasikan bahwa pelaku Dandy diduga merupakan anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Kemudian, akun tersebut pun menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, David pun diajak terduga pelaku bersama dengan dua temannya ke sebuah gang kosong.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Akibat aksi penganiayaan ini David dikabarkan mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Kemudian dilarikan ke RS Medika dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan secara intensif.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka lantaran menganiaya David. Selain itu, rekan Mario yang berinisial SLR (19) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka baru. 

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa SLR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu menemani Dandy saat menghampiri David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis malam, 23 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya