Yudi Purnomo: OTT Bupati Meranti Bukti Prestasi Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyatakan apresiasi kepada penyelidik KPK yang masih semangat memberantas korupsi, walau konflik internal KPK semakin kuat akibat pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji

Yudi yang pernah menjadi penyidik KPK ini menyatakan bahwa para penyelidik ini menuntaskan kasus yang sebelumnya dipimpin oleh Brigjen Endar, untuk membuktikan kepada pimpinan KPK bahwa Endar kompeten sebagai Direktur Penyelidikan.

“Buktinya kasus yang ketika itu dipimpin Endar ini tuntas dengan OTT terhadap Bupati Meranti. Ini sekaligus tambahan bukti prestasi tidak terbantahkan Endar selaku Direktur Penyelidikan,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat, 7 April 2023.

Gus Ipul soal Klarifikasi KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji: Terima Kasih, PBNU Tidak Terlibat

Yudi yang berpengalaman dalam OTT ini menjelaskan bahwa peran Direktur Penyelidikan sangat sentral dalam mengarahkan dan memanajemen satgas penyelidikan, baik di lapangan maupun di kantor KPK.

KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

“OTT bukanlah proses yang instan namun membutuhkan waktu berminggu bahkan berbulan. Jadi kesuksesan OTT Bupati Meranti oleh penyelidik KPK ini tidak lepas dari peran Endar yang kini dicopot jabatannya oleh pimpinan KPK,” ucapnya,

OTT ini menurut Yudi juga bisa jadi bukti tambahan bagi Dewas KPK bahwa kinerja Endar tidak diragukan lagi, sehingga tidak ada alasan logis mengembalikan Endar ke Kepolisian.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Respons KPK soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Kalau Ketahuan, Tangkap!

Purbaya menegaskan dana Rp200 triliun yang baru disalurkan ke Himbara itu akan dikelola melalui mekanisme bisnis andalan masing-masing ban

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025