Johnny G Plate Didorong Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS 4G

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) mendorong mantan Sekertaris Jenderal Johnny G Plate menjadi salah satu Justice Collaborator, usai jadi tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Cheryl Anak Surya Darmadi Masuk DPO Kasus Pencucian Uang Duta Palma

"Saya menyarankan kepada Pak JP (Johnny G Plate) untuk jadi JC di perkara ini, supaya membuka secara terang benderang posisi kasus ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

Anak Surya Darmadi Jadi DPO Kasus TPPU! Kejagung Buru Cheryl

Ali pun menyerahkan semua kasus korupsi yang menjerat Johnny Plate itu kepada pihak hukum Kejaksaan Agung RI. Hal itu pun turut merespon terkait adanya dugaan aliran dana ke partai politik.

"Sejak awal kami mendorong Kejaksaan untuk mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam mengerjakan paket tersebut supaya semua jelas," kata Ali.

KPK Blak-blakan Kapan OTT Bupati Kolaka Timur, Saat Rakernas NasDem?

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny Plate. Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi. 

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Terdakwa kasus Antam James Tamponawas

Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Emas Antam Dikorting Jadi 7 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, James divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun Kini dikorting jad 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2025