KPK Blak-blakan Kapan OTT Bupati Kolaka Timur, Saat Rakernas NasDem?
- ANTAR/La Ode Muh Deden Saputra
Jakarta, VIVA - Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, disebut ditangkap di luar acara Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sesungguhnya proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu 9 Agustus 2025.
Asep menjelaskan bahwa KPK mulanya menerima susunan acara yang menginformasikan Rakernas NasDem tersebut baru dimulai pada Jumat, 8 Agustus 2025. Sementara KPK, kata dia, melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“Jadi, dilakukan sebelum kegiatan itu berlangsung. Jadi, tidak ada hubungannya dengan kegiatan dari partai tersebut,” katanya.
Diketahui, KPK pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dini hari mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Selanjutnya, Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun. (Ant)
