Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD: Untuk Benahi Karut Marut Hukum di Indonesia

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Kemendagri

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkopolhukamMahfud MD, resmi membentuk tim percepatan reformasi hukum. Tim bekerja berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam No. 63 Tahun 2023. Mahfud MD menyebut tim percepatan reformasi hukum itu dibentuk guna membenahi karut marut hukum di Indonesia.

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Tim ini juga dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo, yang meminta Menkopolhukam segera merumuskan tim reformasi hukum itu. Mengingat ada beberapa kasus hukum yang memang mendapat perhatian khusus.

"Betul itu Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip Minggu, 28 Mei 2023.

DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia jadi Undang-Undang

Kemudian, Mahfud juga menyebut maraknya mafia tanah yang membuat masyarakat di Indonesia kesulitan menghadapinya. Salah satu bentuk dari tim percepatan reformasi hukum ini adalah Subtim RUU Anti Mafia.

"Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," katanya. 

Cucu Mahfud Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," sambungnya. 

Kendati demikian, Mahfud menyebut tim percepatan reformasi hukum ini tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus konkret. Di mana, kasus tersebut ditangani oleh pihak penegak hukum dan birokrasi.

“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas yang meliputi 4 hal, yakni Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Berikut daftar susunan tim tersebut:

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
 
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo
 
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
 
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya