Usai Viral Setoran Rp 650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Dilarang Keluarga Dinas Lagi di Brimob

Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang viral soal setoran uang Rp650 juta ke atasannya, tak diizinkan keluarga kembali dinas di Brimob Polda Riau.

Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

Hal itu diakui Andry. Pasalnya, keluarga dia khawatir akan keselamatannya  Andry pasca mengungkap praktik setoran Rp650 juta ke Komisaris Polisi Petrus.

"Keluarga tidak kasih saya masuk ke Brimob lagi, apel di sana, takut nantinya pasti keselamatan saya," ujarnya kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.

Anggota DPR Yakin Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Bersinergi dengan Pemerintah

Dia mengatakan praktik setoran dibongkarnya bukan lantaran sakit hati dimutasi ke Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau.

Sebelum mengungkap praktik setoran ke media sosial, Andry mengklaim sudah lebih dulu memohon pertimbangan Kompol Petrus supaya tak dimutasi buntut faktor ekonomi dan mengurus ibu yang sakit.

Irjen Agus Wajibkan Polantas Terapkan 4 Prinsip Keadilan dalam Jalankan Tugas, Apa Saja?

Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang curhat nyetor ke komandan

Photo :
  • FB. Andry

Namun, hal itu tak diindahkan sampai akhirnya melapor ke Propam Polda Riau perihal praktik setoran. Tapi, karena tidak digubris, akhirnya dia curhat di media sosial.

"Jadi saya perlu tekankan, bukan karena sakit hati dimutasi saya bongkar. Tidak," katanya lagi.

Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang setor Rp 650 juta ke atasannya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau lantaran tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait setoran ke atasannya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.

"Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023. Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," kata Kombes Nandang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Juni 2023.

Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. 

"Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya