Usai Viral Setoran Rp 650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Dilarang Keluarga Dinas Lagi di Brimob
- istimewa
Bripka Andry juga terancam dipecat karena diduga melanggar kode etik tidak masuk dinas lebih dari 30 hari. "Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk melebihi 30 hari, masuk ke pelanggaran kode etik," kata Nandang.
Anggota Brimob Polda Riau mengunggah percakapan dengan komandannya
- Ist
Adapun penjelasan Bripka Andry dalam unggahan di akun facebooknya yang bernama 'AnDrimob Svt Riau', dia mengaku sudah izin dan menjelaskan mengapa dirinya tidak masuk dinas. Dalam unggahannya pada Jumat, 9 Juni 2023 itu, dia terlihat sedang mengurus sang ibunda yang terbaring sakit.Â
"Terpaksa Andry share riwayat pengobatan ini ma, maafkan Andry ma," tulis Bripka Andry seperti dikutip VIVA, Sabtu, 10 Juni 2023.
Bripka Andry ternyata sedang merawat sang ibu di rumah sakit. Dia juga mengaku sudah melapor pada atasannya.Â
"Setelah saya kembali dari menghadap Bapak Dansat Brimob Polda Riau di hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, sekira jam 17.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Ibu saya jatuh sakit"
Bripka Andry juga mengunggah sebuah foto dirinya sedang diperiksa oleh anggota Propam Polda Riau. Unggahan tersebut di-posting atau dibagikan ke laman Facebook-nya pada Rabu, 7 Juni 2023.
Bripka Andry menjelaskan, dia mendapat pesan dari salah satu anggota Propam Polda Riau, bernama Ipda Hengki Damanik yang merupakan Provost Sat Brimob Polda Riau. Pesan tersebut merupakan pemanggilan terhadap Bripka Andry.
"Pada Hari Selasa tanggal 18 April 2023 pada jam 15.20 WIB saya menerima pesan WhatsApp dari IPDA Hengki Damanik selaku Provost Sat Brimob Polda Riau tentang surat panggilan dari Paminal Polda Riau ada bukti chat-nya," tulis Bripka Andry dikutip dari laman Facebooknya, Sabtu, 6 Juni 2023.
"Andri, ini ada surat panggilan dari Paminal Polda Riau".Â
"Siap komandan", jawab Bripka Andry membalas pesan tersebut.
Lantas, Bripka Andry pun memenuhi panggilan Propam Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan. Bripka Andry pun mengaku diminta untuk membongkar tentang divisi Batalyon B pelopor.
"Saya pun memenuhi panggilan tersebut. Dari awal pemeriksaan berjalan, saya diminta untuk membongkar semua yang saya ketahui tentang Batalyon B Pelopor. Sehingga saya pun menceritakan semua yang saya ketahui," tulis Andry.
