Menko PMK Muhadjir Effendy: COVID-19 Tidak Pernah Selesai, Tidak Tahu Kapan Akan Berakhir

Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ni Putu Putri Muliantari.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan penjelasan tentang pembiayaan perawatan pasien COVID-19 menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

Polisi Buka-Bukaan: Ijazah SMA dan S1 Jokowi Sudah Kami Sita untuk Diuji Forensik

"Kalau dikatakan bahwa [pasien COVID-19] nanti akan bayar [biaya perawatan], bukan begitu [maksudnya]. Subsidi tetap ada. Jadi, bukan harus harus bayar, bukan," ujar Muhadjir di Jakarta, Rabu malam, 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan biaya perawatan bagi warga yang terjangkit COVID-19 nanti tetap akan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. "Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS; yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," kata dia.

Pasang Badan Bela 11 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Nekat: Saya yang Akan Dipenjara!

Presiden Jokowi

Photo :
  • Instagram @jokowi

Muhadjir menyebutkan bahwa untuk masyarakat tidak mampu nanti biaya perawatannya tetap akan ditanggung oleh pemerintah melalui PPI.

Roy Suryo Cs Digugat Eks Wamen Desa, Ini Penyebabnya!

"Pemerintah menyediakan slotnya 120 juta warga. Dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS Kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS Kesehatan pusat itu bisa di-handle daerah," katanya.

Perubahan status dari pandemi menjadi endemi, katanya, diartikan cara penanganan menjadi seperti biasa atau dikembalikan secara normal. "COVID ini kan tidak pernah selesai, tidak tahu kapan akan berakhir, tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut untuk didaruratkan, karena itu semua penanganan akan normal," ujarnya.

Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

Petugas Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polresta Solo

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina optimistis kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo bakal segera penetapan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025