Beda Dengan Kejagung Hentikan Sementara Kasus Jelang Pemilu 2024, Firli Bahuri Jelaskan Prinsip KPK

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang menghentikan sementara kasus dugaan korupsi yang libatkan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Tapi bagi lembaga antirasuah itu, tetap menuntaskan semua kasus korupsi yang ada di Indonesia. Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa proses hukum di lembaga anti korupsi itu tetap berlanjut meskipun saat ini memasuki tahun politik.

"Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, yang dikutip Jumat, 25 Agustus 2023.

Terkuak! KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Pegawai

Firli menjelaskan, bahwa KPK menetapkan tersangka dan mengusut kasus korupsi itu sesuai dengan kecukupan alat buktinya.

"KPK bekerja sesuai dengan asas-asas tugas pokok pasal KPK, itu termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjungi azas hak asasi manusia," jelas Firli.

Hakim Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Jatuhi Vonis 3,5 Tahun ke Hasto

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikapnya ketika mengusut sebuah kasus dugaan korupsi kepada semua pihak. Bahkan, lembaga antirasuah masih akan terus menyelesaikan kasus korupsi sekalipun itu melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024.

"KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Selasa 22 Agustus 2023.

Ali menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tak kenal tahun politik. Sebuah kasus perkara tetap akan mengedepankan kelengkapan sejumlah alat bukti.

"Pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Kapuspenkum Kejagung (tengah)

Kasus TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Dua Bos Perusahaan Gula Dicekal ke Luar Negeri

Dua nama penting dari PT Sugar Group Companies (SGC), dicekal Kejagung terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025