INFOGRAFIK : Syarat Jadi Calon Presiden dan Wakil Presiden

Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden sudah dibuka pada 19 Oktober 2023 lalu dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus Sarjana

Selama masa pendaftaran, KPU menerima peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Nah, sejumlah dokumen persyaratan wajib dibawa pada saat pendaftaran, untuk informasi lebih lanjutnya mengenai syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, simak Infografik sebagai berikut:

KPU Usul Tambahan Anggaran Rp986 Miliar, Ini Rinciannya

Biarawan dan massa antipemerintah militer di Myanmar demonstrasi

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu pada 28 Desember 2025

Junta Militer Myanmar, mengumumkan bahwa pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 28 Desember 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2025