MKMK Perintahkan Wakil Ketua MK Pilih Pengganti Anwar Usman dalam Dua Hari

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim. 

Maka itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Anwar Usman sebelumnya dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKM Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus Sarjana

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Sebelumnya MK juga sudah memutuskan beberapa laporan seperti Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.

Penuhi Panggilan Bareskrim, Lisa Mariana Bungkam Soal Bukti Hamil Anak Ridwan Kamil

Dalam putusan MKMK dalam laporan Nomor 5, ada enam hakim konstitusi disanksi teguran lisan secara kolektif. Enam hakim itu Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Pembentukan MKMK dilakukan untuk menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Tak Hanya Tersangka, KPK Bilang RUU KUHAP Tetap Perlu Atur Pencekalan Saksi
Ketua DPR RI, Puan Maharani

DPR Terima Surat Masukan Komisi III soal Putusan MK

Pimpinan DPR RI terima masukan dari Komisi III soal putusan MK

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025