Sistem Penjamin Mutu Pesantren Diluncurkan Besok, Ini Bocorannya
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
Jakarta – Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diluncurkan oleh majelis masyayikh besok, 14 november 2023, di Jakarta. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya.
Peluncuran dokumen sistem penjaminan mutu pesantren ini akan dibarengi dengan diskusi publik tentang UU No.18 tahun 2019 dan aspek penting terkait pesantren, terutama standarisasi mutu pendidikan.
Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Ponpes Al-Hikmah 2, Jateng
- Dok. Istimewa
Penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diskusi ini akan membahas peran kunci yang diamanatkan UU kepada Majelis Masyayikh dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren.
Publik akan diberikan pemahaman tentang kebijakan, pedoman, dan arahan yang diberikan oleh Majelis Masyayikh dalam konteks pendidikan pesantren.
Hal ini diungkap dalam dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, Majelis Masyayikh akan menjadi perumus penjaminan mutu pesantren dan memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
Ada empat aspek utama yang akan dijadikan dasar penjaminan mutu bagi pesantren, yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan sruktur kurikulum, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, dan standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri.
Ilustrasi pondok pesantren.
- VIVA/Putra Nasution
Pada aspek standar kompetensi lulusan, pesantren harus menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan pesantren. Pada aspek kedua, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, dan standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dan proses pembelajaran yang efektif.
Yang ketiga, tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren. Yang keempat, tentang standar mutu bagi lembaga pendidikan pesantren akan mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh berkomitmen melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya.