Kasus Penipuan Iphone, Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara

Rihana-Rihani Ditangkap Polisis Kasus Penipuan Iphone
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tangerang – Terdakwa dalam kasus penipuan jual beli Iphone, yakni Rihana-Rihani telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.

WhatsApp Luncurkan Fitur Anti-Penipuan: Nomor Asing Langsung Kena Blokir, Termasuk Mantan

Dalam agenda tersebut, si kembar Rihana-Rihani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Hal ini setelah, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar Bareng Dua Eks Bos Lain, Begini Perannya

"Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, Mega Sari saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.

Rihana-Rihani Ditangkap Polisis Kasus Penipuan Iphone

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MA Tak Kasih Ampun 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

Sehingga, keduanya dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah.

"Keduanya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar.

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Ilustrasi/Pelaku kejahatan

Colong TV Hotel di Bali, Bule Amerika Dituntut 7 Bulan Penjara

Terdakwa Reza Masomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025