Isi Duplik Polda Metro Jaya di Praperadilan Firli Bahuri Dinilai Inkonsisten
- ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai bahwa duplik yang diajukan oleh Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan, yang diajukan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tidak dapat mematahkan argumentasi dan fakta hukum sebagaimana yang tercantum dalam replik.
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, mengungkapkan bahwa berdasarkan keseluruhan isi dari duplik yang diajukan dan dibacakan oleh pihak Polda Metro Jaya, tidak memuat hal yang baru, cenderung mengulangi materi jawaban Polda Metro Jaya yang telah diajukan sebelumnya.
“Selain hanya bersifat pengulangan, duplik yang diajukan oleh Polda Metro Jaya tidak dapat mematahkan argumentasi dan fakta hukum sebagaimana yang termaktub dalam replik yang diajukan oleh Firli Bahuri,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Suasana sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di PN Jaksel
- ANTARA/Suci Nurhaliza
Bahkan, Hariri menilai, ada beberapa kesalahan dan inkosistensi yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam dupliknya.
“Pertama Polda Metro Jaya tidak mengakui telah menerbitkan SPDP sebanyak dua kali, padahal fakta hukum yang terjadi, dalam perkara a quo, Polda Metro Jaya telah menerbitkan dua SPDP, yaitu SPDP Nomor: B/15765/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023 dan SPDP Nomor: B/19207/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 November 2023,” ujarnya.
Hariri mengatakan, pengingkaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap SPDP yang kedua sebagaimana yang tertuang dalam dupliknya menimbulkan tanda tanya besar.
“Kenapa Polda Metro Jaya harus mengingkari adanya SPDP yang kedua?, sekaligus menunjukkan ketidakkonsistenannya dalam menangani perkara a quo, karena satu sisi tidak mengakui keberadaan SPDP kedua, sementara di sisi lain, SPDP kedua tersebut ternyata dijadikan salah satu bukti oleh Polda Metro,” katanya.
Kedua, Hariri mengungkapkan, terkait mengenai alat bukti saksi. Menurut Hariri, Polda Metro Jaya telah mengakui bahwa tidak ada satupun dari ke-91 saksi yang telah diperiksa, melihat dan mengalami sendiri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti yang dituduhkan kepada Firli Bahuri.
“Namun, mereka mengaitkan keberadaan ke-91 saksi ini dengan Putusan MK Nomor 65/2010, dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan saksi telah mengalami perluasan, sehingga saksi tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami sendiri,” ungkapnya.