5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Rokok elektrik model Podstick
Sumber :
  • ist

Jakarta – Tahun baru telah dimulai, dan 2023 telah berlalu, memasuki periode baru yaitu 2024. Tahun sebelumnya memberikan beragam kenangan, dan sekarang kita menghadapi sejumlah tantangan di tahun yang baru.

Produsen Apresiasi Langkah Tegas Menkeu Purbaya Tertibkan Rokok Ilegal: Itu Bagus!

Pemerintah telah memulai persiapannya untuk menghadapi berbagai tantangan yang diperkirakan akan muncul pada tahun 2024 ini. Upaya persiapan tersebut telah dimulai sejak tahun sebelumnya melalui penerbitan berbagai aturan baru. Berikut deretanya:

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Photo :
  • Istimewa

Barang Ilegal Rp 6,8 Triliun Diamankan Bea Cukai di Periode Januari-September 2025

1. Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan kenaikan cukai ini maka harga rokok tambah mahal.

Pedagang Kecewa dengan Pansus Raperda Kawasan Anti Rokok: Aspirasi Kami Bak Angin Lalu

Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Dalam penetapan Cukai Hasil Tembakau, Menkeu mengatakan menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

2. Tarik Pajak Rokok Elektrik

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Shamieh Law

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, penerbitan PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengenai pajak rokok elektrik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya