Dito Mahendra Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Usai Didakwa Kepemilikan Senpi Ilegal
- VIVA/Zendy
Jakarta – Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar kliennya bisa ditangguhkan masa penahanannya. Hal itu dikatakan ketika sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan baru saja rampung.
Boris mulanya mengatakan bahwa Dito Mahendra akan mengajukan eksepsi usai didakwa karena telah memiliki 9 senjata ilegal.
"Baik majelis, kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu satu minggu," ujar Boris di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.
Majelis hakim pun mengamini pengajuan eksepsi tersebut. Hakim meminta agar sidang eksepsi digelar pada Senin 22 Januari 2024 pekan depan.
"Sidang kita lanjutkan satu minggu, 22 Januari 2024 agendanya eksepsi penasehat hukum terdakwa," kata hakim.
Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal
- VIVA/Zendy
Tetapi, Boris selaku kuasa hukum Dito Mahendra meminta agar hakim bisa mengabulkan terkait dengan permintaan penangguhan penahanan untuk kliennya. Tetapi, hakim minta waktu untuk pelajari penangguhan penahanan tersebut.
"Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan," ucapnya.
Boris juga menjelaskan alasannya meminta untuk hakim kabulkan penagguhan penahanan Dito Mahendra.
"Ya penangguhan penahanan itu kan memang subjektif, artinya begini, secara hukum kan alasannya 3 aja, dia tidak akan melarikan diri, dia tidak akan mengulangi, dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti," bebernya.
Dito Didakwa Kepemilikan 9 Senjata Ilegal
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Dito ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal itu.
Kemudian, KPK usai menemukan senjata api yang diduga ilegal langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri. Penyidik KPK menggeledah dengan tujuan ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.
Penyidik KPK berhasil menemukan 15 senpi di ruang kerja Dito Mahendra. Pun, penyidik KPK langsung memberikan senpi tersebut guna pengecekan lebih lanjut oleh Polri.
"Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.