Rintangi Penyidikan, Jaksa Tuntut Pengacara Lukas Enembe 5 Tahun Bui

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK secara resmi menjatuhi tuntutan kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening lima tahun penjara. Stefanus dinilai jaksa telah bersalah dalam merintangi penyidikan kasus korupsi.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana
Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.

Tak hanya itu, jaksa juga turut menjatuhi bayar denda sebanyak Rp150 juta kepada Stefanus Roy Rening. Tetapi, jika terdakwa tak bisa membayarkan denda itu maka Stefanus Roy Rening akan diganti kurungan selama 4 bulan penjara.

Babak Baru Kasus Suap Hakim dan TPPU, Marcella Santoso dan 4 Tersangka Siap Disidang

"Dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata dia.

Pun, jaksa juga menjelaskan ada hal yang memberatkan tuntutan kepada Stefanus Roy Rening. Hal yang membikin berat tuntutan Stefanus itu yakni karena dia tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dia juga dinilai kerap berbelit ketika memberikan keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian," kata jaksa.

Sementara itu, hal meringankan tuntutan yakni Roy belum pernah dihukum. Jaksa mengatakan Roy juga tak menikmati hasil tindak pidana.

Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe jalani pemeriksaan sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana," bebernya.

Jaksa menyakini Stefanus Roy Rening telah melanggar Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya