Mau Umumkan Tersangka, KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta agar koopertif saat dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Sebelumnya, Filianingsih absen pada pemanggilan tanggal 19 Juni 2025, dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Selain Filianingsih, ada dua saksi lain yang juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit.
“Tentu kami mengimbau agar para saksi yang nanti dipanggil untuk kooperatif, hadir dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.
Budi memastikan para saksi yang tidak hadir sebelumnya bakal dipanggil ulang. Namun dia belum mendapat informasi kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Dia hanya memastikan saksi-saksi yang dipanggil penyidik sangat krusial untuk membuat terang perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
“Ya tentu saksi-saksi yang nanti dipanggil, dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, sehingga membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak lembaga antirasuah telah menyatakan bahwa dalam waktu dekat bakal menetapkan serta mengumumkan para tersangka skandal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkannya. ditunggu saja ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 5 Juli 2025.
Namun Asep yang juga menjabat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK belum bersedia membuka identitas para calon tersangka kasus tersebut. Ditekankan, perampungan berkas perkara masih berjalan saat ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi CSR BI. Penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik.
Diketahui, 16 Desember 2024, KPK telah menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, termasuk, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo.