Logistik Terlambat Berimbas 20 TPS di Mamberamo Raya Tidak Mencoblos, Bawaslu Usul Ada Susulan

Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Mambramo Raya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Papua – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Mamberamo Raya, mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan di 20 tempat pemungutan suara atau TPS di 4 Distrik Kabupaten Mambramo, Papua. Puluhan TPS itu tidak bisa melakukan aktivitas pencoblosan kibat keterlambatan pendistribusian logistik Pemilu 2024.

Kapal Perang TNI Disulap Jadi Rumah Sakit Terapung, Ratusan Warga Papua Antusias

Usulan tersebut,  sesuai UU Pemilu yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Juga berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mambramo Raya.

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, mengatakan melihat dari fakta dan kejadian bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 Logistik Pemungutan Suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara. 

OPM Klaim Habisi Intel TNI Nyamar Jadi Pendulang Emas, Kodam Cenderawasih Ungkap Faktanya

Dikatkan dia, bahwa di Kabupaten Mamberamo Raya terdapat 34 tititk pendistribusian yang menggunakan transportasi udara. Baik itu helikopter untuk droping logsitik ke TPS masing-masing.

“Dari  kajian hukum berdasarkan fakta dan kejadian tersebut serta pengawasan Bawaslu, ada 20 TPS di 4 distrik yang tidak dapat melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara akibat terlambatnya distribusi logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017," jelas Mega, Rabu 14 Pebruari 2023.

Kolaborasi KAI dan UNS Dorong Generasi Muda Berinovasi di Bidang Transportasi

Bawaslu juga meminta kepada Komisi Pemilihan Mamberamo Raya, agar menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Disamping itu, kata Mega, kajian Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik. Bawaslu juga akan melakukan kajian hukum apabila ada dugaan etik penyelanggara pemilu dan pidana pemilu.

“Kami juga berharap kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda Negara," tegas Mega.

KKB bakar rumah hingga tembak warga sipil di Asmat

KKB Beraksi di Asmat, Warga Sipil Ditembak hingga Rumah Dibakar

Aksi brutal dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak di Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025