Anggota DPR Minta Kemenhub Kaji Ulang Penurunan Kelas 17 Bandara Internasional

Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama.
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang penurunan kelas terhadap 17 bandara bertaraf internasional.

Menurutnya itu penting, mengingat tidak semua warga yang pergi ke luar negeri dengan tujuan berwisata. "Karena tidak semua warga yang pergi ke luar negeri adalah untuk berwisata. Mengingat banyak juga warga yang ke luar negeri karena keperluan berobat, bisnis dan pekerjaan," kata Suryadi kepada awak media, Jumat, 3 Mei 2024.

Legislator PKS itu pun memberi contoh bagaimana Bandara Supadio di Pontianak yang mempermudah warga Kalimantan Barat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia. Hal itu dilakukan, kata dia, selain karena jarak yang ditempuh lebih dekat, juga memberikan kepastian dalam hal diagnosis penyakit.

Bandara internasional Supadio Pontianak, Kalbar.

Photo :
  • Ngadri/ Pontianak

"Sedangkan jika harus ke Jakarta, biaya penerbangan menjadi lebih mahal. Oleh karena itu, seharusnya Pemerintah melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk mencari solusi bersama terlebih dahulu," kata Suryadi.

Selain itu, lanjut dia, bandara yang tidak lagi berstatus internasional itu, sejatinya dulu dibangun menggunakan APBN dengan tujuan mendatangkan wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan.

Sehingga, menurutnya, pencabutan status atau penurunan kelas yang tiba-tiba ini, seperti mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya, yakni tidak dikaji secara komprehensif.

Karena itu, Fraksi PKS meminta agar pengkajian ulang terkait kebijakan ini, dapat melibatkan stakeholder, seperti maskapai, pemerintah daerah (Pemda), serta masyarakat pengguna bandara.

Pengacara Segera Temui Tom Lembong Usai Dapat Abolisi, Langsung Bebas?

"Pemerintah Pusat juga harus memberikan kesempatan kepada pemda untuk mempertahankan status bandara internasionalnya, seperti yang terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Jangan lantas menerima begitu saja diturunkan statusnya menjadi bandara domestik," ujarnya.

Diampuni Prabowo, Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL

Bertemu Dasco, Asosiasi Pengemudi Sepakat Truk ODOL Dilarang Total pada 2027

emerintah dan DPR RI bersama asosiasi pengemudi logistik di Indonesia sepakat kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) bakal diterapkan secara penuh 2027

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025