DPR Setujui Usulan Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Tunggu Keppres!
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dua keputusan penting yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.Â
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata DascoÂ
Selain itu, lanjutnya, DPR juga menyetujui usulan Presiden terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto – Sekjen PDIP terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
- Dok. Istimewa
Persetujuan itu dituangkan dalam surat presiden bernomor 42/pres/072025 yang juga diterbitkan pada 30 Juli 2025. "Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit," ujar Dasco.
Dengan disetujuinya abolisi dan amnesti ini, maka segala proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto akan dihentikan begitu Keppres diterbitkan secara resmi.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, atas kasus korupsi impor gula. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta, dan jika tak membayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.
Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus suap terkait PAW DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta dengan subsider kurungan tiga bulan jika tak dibayar.