Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening
- VIVA/M Ali Wafa
"Uang yang diterima melalui rekening Rp 87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS," katanya
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang AGK ditutup hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
KPK merilis kasus tangkap tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
- KPK
Sekedar diketahui, Adapun Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan perangkat daerah di Pemprov Malut serta penerimaan lainnya.
AGK dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
