PBNU Ajak Umat Islam Berhaji Sesuai Aturan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi

Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dengan menempuh cara prosedural yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Pemerintah Wanti-wanti Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Berhaji Tanpa Antre

Para kiai NU, menurutnya, telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta 28 Mei lalu.

Forum itu  memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam. 

Arab Saudi Izinkan Umrah dengan Semua Jenis Visa

Karena, menurutnya, ibadah haji nonprosedural, mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah haji lain yang menempuh prosedur formal.

Di antaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Antrean Haji Nasional Mau Diatur Sekitar 26-27 tahun

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Karena itulah, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah, dalam konteks ini Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia, di samping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.

Menurut kiai yang akrab disapa Gus Yahya tersebut, imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi. 

"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," ungkap pada konferensi pers di kantor PBNU Jalan Keramat Jaya No 164 Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024.

Menurutnya, alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci.

Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi. 

Secara otomatis jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya.

Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya