Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah

Ketua KPK Nawawi Pomolango di DPR RI
Sumber :
  • Antara

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara menyeluruh. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pun mengungkap sikap DPR menjadi hal yang menarik dalam merevisi.

KPK Klarifikasi soal Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Kendaraan Atas Nama Ajudan

Nawawi menjelaskan bahwa jika DPR RI ingin melakukan revisi UU KPK, maka itu menjadi hal yang menarik. Sebab, klaim Nawawi, setiap pimpinan KPK silih berganti maka aturan pun harus diubah selalu.

"Menarik kalau tiap masa kepemimpinan dilakukan revisi kan menjadi menarik malah," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.

DPR RI Sambut Aspirasi Warga Teluk Bayur dan Suka Karya: Negara Hadir untuk Tegakkan Keadilan

Nawawi menjelaskan bahwa menarik yang dimaksudnya itu, karena nantinya mau dibawa kemana lembaga antirasuah jika kerap mengganti aturan saat pergantian pimpinan. "Ya kalau sesuatu dirubah-ubah terus kan mau seperti apa lembaganya," kata Nawawi.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 11 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Meski demikian, Nawawi tidak menanggapi secara detail terkait dengan keinginan DPR merombak UU KPK saat ini. Ia menyebut semua hal untuk merevisi masih harus disesuaikan dengan kondisi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul buka peluang untuk merevisi Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Revisi itu mungkin saja dilakukan karena banyak perdebatan.

Hal itu diungkap Bambang Pacul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024.

"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," kata Bambang Pacul.

Bambang Pacul menyebut pihaknya akan terbuka menerima masukan dari Dewas KPK terkait revisi UU tersebut. Termasuk jika Dewas KPK menyampaikan masukan soal pencopotan pimpinan KPK.

"Di tentara Pak, kalau pelanggaran kode etik itu di sidang tertutup. Tapi, keputusan ketika pangkat dicabut pakai upacara militer Pak, dicopot pangkatnya, ngeri juga," ujar politikus PDIP tersebut.

Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024

Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB, dan menyita sejumlah kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025