Baleg Setujui Draft RUU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg DPR RI rapat panja tentang draft RUU Wantimpres, Selasa, 9 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi draft usulan inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dalam Rapat Panja Baleg, Selasa, 9 Juli 2024. Dia mengatakan, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut menjadi draft usulan inisiatif DPR.

“Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draft usul inisiatif DPR RI,” kata Supratman dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas

Photo :
  • DPR RI

Supratman kemudian menanyakan kepada anggota rapat apakah draft tersebut dapat disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui oleh pimpinan DPR. “Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses? Setuju ya,” kata Supratman.

“Setuju,” jawab anggota Baleg.

Selanjutnya, politikus Partai Gerindra itu meminta perwakilan fraksi untuk menandatangani draft RUU tersebut.

Usai rapat, Supratman menjelaskan, RUU Wantimpres itu diajukan menjadi usulan inisiatif DPR karena pemerintah dan DPR ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

“Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu,” kata dia.

Meski namanya diubah, Supratman menegaskan, hal itu tidak akan mengubah fungsi lembaganya. Kedua, pihaknya juga ingin mengubah aturan total anggota Wantimpres. Ketiga, menyangkut syarat-syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. 

Kepala Otorita Sebut IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik di 2028

“Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma 8. Sekarang diserahkan kepada Presiden disesuaikan dengan kebutuhannya,” ujar Supratman.

Untuk diketahui, DPR RI mengadakan agenda rapat panja mengenai RUU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung secara tiba-tiba. Meskipun, tidak masuk ke dalam program legislasi nasional(Prolegnas) prioritas.

DPR Sahkan 3 UU Kripto
RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025