DPR Dukung Rencana Polri Miskinkan Bandar Narkoba Lewat Pasal TPPU

Ilustrasi bandar narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendukung rencana Polri untuk memiskinkan bandar narkoba, dengan menerapkanĀ pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

ā€œLangkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,ā€ kata Gilang kepada awak media, Jumat, 12 Juli 2024.

Konpers Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Siswa SD Riau Tewas karena Dibully, Sabam Sinaga Dorong Penyediaan Guru Agama Minoritas di Sekolah

Menurutnya, penyebaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga berbagai upaya penanggulangannya harus terus dilakukan. Apalagi dengan memiskinkan bandar, mereka tidak akan lagi memiliki modal untuk menjalankan bisnis narkoba.

ā€œBandar narkoba ini seperti pebisnis namun dengan cara yang membahayakan nasib bangsa. Banyak dari bandar yang sebenarnya tidak ikut mengonsumsi narkoba, tapi hanya ingin mengambil untung saja karena mereka tahu bahaya dari narkoba,ā€Ā ujarnya.

Pemuda di Takalar Dianiaya-Ditelanjangi Oknum Polisi, Dipaksa Akui Narkoba Lalu Diperas

Selain itu, lanjut Gilang,Ā penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja, karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah.

ā€œDibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,ā€ kata Gilang

Kendati begitu, tegasĀ Gilang, keberhasilan langkah tersebut sangat bergantung pada implementasi yang adil dan transparan serta dukungan penuh dari masyarakat dan integritas penegak hukum.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi

Soal Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta, DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran Pemerintah

Alokasi pendidikan pada APBN 2025 mencapai 20 persen atau Rp 724 triliun. Namun sebagian besar terserap untuk gaji guru, BOS, dan infrastruktur sekolah negeri.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025