Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk Tiga Pabrik Rokok di Banyumas

Bea Cukai menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas, yaitu CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacoo Indonesia, pada Rabu (10/07).

Ariel NOAH Hingga The Prediksi Didesak Koalisi Setop Iklankan Vape

NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

"Ketiga pengusaha pabrik rokok yang saat ini mendapatkan izin adalah pabrik hasil tembakau berjenis sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Purwokerto, Gustin Tjindarwasih.

Lindungi Anak, Prancis Perluas Larangan Merokok di Ruang Publik

Dengan terbitnya NPPBK untuk tiga perusahaan rokok tersebut, menurut Gustin dapat membantu jalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar Kabupaten Banyumas.

"Pemberian NPPBKC untuk pelaku usaha dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja maupun jalannya usaha di sektor cukai. Bea Cukai Purwokerto siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman," tegasnya.

Jelang Pertemuan Bilateral, Ketum Kadin Anindya Bakrie Ungkap Kolaborasi Erat Industri RI dan Swiss
Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Bupati Temanggung Tegaskan Batalnya Penyeragaman Bungkus Rokok Langkah yang Tepat, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza tegas menyatakan bahwa wacana penyeragaman bungkus rokok tidak jadi diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025