Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk Tiga Pabrik Rokok di Banyumas

Bea Cukai menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas, yaitu CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacoo Indonesia, pada Rabu (10/07).

Lantik Pengurus 2025–2028, HIPMI Jakpus Siap Dorong Sinergi Ekonomi Menuju Kota Global

NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

"Ketiga pengusaha pabrik rokok yang saat ini mendapatkan izin adalah pabrik hasil tembakau berjenis sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Purwokerto, Gustin Tjindarwasih.

Jika Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Terpuruk? Ini Kata Akademisi IPB

Dengan terbitnya NPPBK untuk tiga perusahaan rokok tersebut, menurut Gustin dapat membantu jalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar Kabupaten Banyumas.

"Pemberian NPPBKC untuk pelaku usaha dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja maupun jalannya usaha di sektor cukai. Bea Cukai Purwokerto siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman," tegasnya.

DPR Minta Penyaluran Dana Rp200 T ke Bank Sasar Usaha Menengah ke Bawah
Ilustrasi kemiskinan.

BPS: Kemiskinan di Jakarta Meningkat, Beras dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar

BPS DKI Jakarta mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 mencapai 464,87 ribu orang, atau bertambah 15,8 ribu orang dibandingkan September 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025