Penampakan Harvey Moeis dan Helena Lim yang Segera Diseret ke Pengadilan

Harvey dan Helena (dok: istimewa Kejagung)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Harvey Moeis, suami Artis Sandra Dewi, bersama dengan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin 22 Juli 2024. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Periksa Stafsus Nadiem Makarim Usai Apartemennya Digeledah, Kejagung Usut Pengadaan Laptop

"Adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke PU adalah HM dari swasta dan dan kedua HL selaku manger PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 22 Juli 2024.

Dengan demikian, keduanya bakal diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, masih ada empat tersangka lagi yang belum diserahkan ke Kejari. Kata Harli, persidangan bakal dilakukan secepatnya.

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Incinerator DLH Manado Minta Perlindungan Hukum Karena Dugaan Intimidasi

"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat, sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Beberapa waktu yang lalu saya sampaikan bahwa ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta. Namun yang pasti bahwa tentu jaksa penuntut umum akan terus secara bekerja keras menuntaskan ini. Dan saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan,"  jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebutkan, pihaknya masih terus merampungkan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang belum juga dilimpahkan.

Sosok Terakhir yang Bersama Pegawai Kejagung Sebelum Dibacok OTK

"Apakah ada kendala, saya sampaikan tidak ada kendala, ini hanya kendala pemberkasan, karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan," ujarnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia mengatakan, kendala pemberkasan yang dimaksud cuma perkara teknis. Harli yakin pihaknya bakal segera merampungkan berkas keenam tersangka tersebut.

"Jadi kita bersabar saja menunggu. karena prosesnya terus karena terbukti beberapa waktu yang lalu 3 lagi dari situ sudah kita limpahkan. Jadi, kita serius dalam menangani semua perkara yang sudah kita tangani, pada akhirnya harus ujungnya harus selesai," katanya.

Tim gabungan saat menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol.(dok Kejati Sumut)

TNI-Brimob Turun Tangan Tangkap Edy Godol Buron Kasus Senpi dan Pembacokan Jaksa di Sumut

Untuk menangkap atau eksekusi terhadap Godol yang banyak pengikutnya, Tim Tabur Kejaksaan dibantu TNI Angkatan Darat (AD) dan Satuan Brimob Polda Sumut

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025